Berita

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi (BHO) telah melaksanakan Kegiatan Studi Banding Mengenai Mediasi pada tanggal 16 s.d. 17 Juli 2024 yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di beberapa kota/Kabupaten di Indonesia, yaitu Purwakarta, Denpasar, Jombang, Pasuruan, Banjarbaru, dan Pelaihari.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para pejabat/pegawai khususnya di lingkungan BHO guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi terkait mediasi. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran secara komprehensif terkait mediasi.

Dari kegiatan ini para pejabat/pegawai Biro Hukum dan Organisasi mendapat penjelasan serta gambaran terkait pelaksanaan mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam kegiatan ini perwakilan dari BHO diterima oleh Ketua PN/PA maupun ada pula yang diterima oleh pegawai pengadilan yang ditunjuk berdasarkan surat tugas/disposisi. Dalam acara ini juga pihak dari PN atau PA memberikan rekomendasi agar para pejabat/pegawai BPIP, khususnya Biro Hukum dan Organisasi yang memang memiliki fungsi mediasi, mendaftar dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Diklat tersebut terbuka untuk siapa saja yang berminat menjadi mediator bersertifikasi untuk dapat berpraktik sebagai mediator di pengadilan. Diklat tersebut juga tidak mensyaratkan untuk memiliki gelar akademik sarjana hukum, sehingga siapa saja bisa mendaftar untuk mengikuti Diklat tersebut.

Dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 16 s.d. 19 Juli 2024 perwakilan BHO mendapat beberapa masukan maupun penjelasan mengenai mediasi dan mediator. Bahwa seorang mediator sejatinya merupakan orang yang secara profesional berupaya untuk menjadi fasilitator dalam menengahi pihak-pihak yang bersengketa dalam suatu perkara perdata. Mediator berupaya menggali kepentingan masing-masing pihak untuk kemudian mencari titik temu dari kepentingan-kepentingan tersebut agar tercapainya kesepakatan dan perdamaian. Produk akhir dari mediasi apabila berhasil adalah akta perdamaian yang dapat didaftarkan pada pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar, yang kemudian laporan dari hasil kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan sebelumnya disampaikan kepada para pimpinan di BHO maupun di Sekretariat Utama BPIP.