Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Biro Hukum dan Organisasi (BHO)
telah melaksanakan Kegiatan Studi Banding Mengenai Mediasi pada tanggal 16 s.d.
17 Juli 2024 yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA)
di beberapa kota/Kabupaten di Indonesia, yaitu Purwakarta, Denpasar, Jombang,
Pasuruan, Banjarbaru, dan Pelaihari.
Kegiatan
ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para
pejabat/pegawai khususnya di lingkungan BHO guna menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi Biro Hukum dan Organisasi terkait mediasi. Tujuan diselenggarakannya
kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran secara komprehensif terkait
mediasi.
Dari
kegiatan ini para pejabat/pegawai Biro Hukum dan Organisasi mendapat penjelasan
serta gambaran terkait pelaksanaan mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam kegiatan ini
perwakilan dari BHO diterima oleh Ketua PN/PA maupun ada pula yang diterima
oleh pegawai pengadilan yang ditunjuk berdasarkan surat tugas/disposisi. Dalam
acara ini juga pihak dari PN atau PA memberikan rekomendasi agar para
pejabat/pegawai BPIP, khususnya Biro Hukum dan Organisasi yang memang memiliki
fungsi mediasi, mendaftar dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Diklat tersebut terbuka
untuk siapa saja yang berminat menjadi mediator bersertifikasi untuk dapat
berpraktik sebagai mediator di pengadilan. Diklat tersebut juga tidak
mensyaratkan untuk memiliki gelar akademik sarjana hukum, sehingga siapa saja
bisa mendaftar untuk mengikuti Diklat tersebut.
Dari
rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 16 s.d. 19 Juli 2024
perwakilan BHO mendapat beberapa masukan maupun penjelasan mengenai mediasi dan
mediator. Bahwa seorang mediator sejatinya merupakan orang yang secara
profesional berupaya untuk menjadi fasilitator dalam menengahi pihak-pihak yang
bersengketa dalam suatu perkara perdata. Mediator berupaya menggali kepentingan
masing-masing pihak untuk kemudian mencari titik temu dari
kepentingan-kepentingan tersebut agar tercapainya kesepakatan dan perdamaian.
Produk akhir dari mediasi apabila berhasil adalah akta perdamaian yang dapat
didaftarkan pada pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kegiatan
berlangsung dengan baik dan lancar, yang kemudian laporan dari hasil kegiatan
ini akan ditindaklanjuti dengan sebelumnya disampaikan kepada para pimpinan di
BHO maupun di Sekretariat Utama BPIP.