Biro Hukum dan Organisasi melaksanakan
rangkaian kegiatan pada tanggal 25 s.d. 28 Maret 2024 di Jakarta. Kegiatan ini
terdiri dari 6 (enam) sub kegiatan, yaitu:
1.
Penerjemahan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
2.
Prapenilaian JDIH BPIP
3.
Pelibatan Jabatan Fungsional Analis Hukum dalam
Penyelarasan Produk Hukum
4.
Penyusunan Instrumen dan Indikator Penilaian dalam
Rangka Survey Kepuasan Masyarakat
5.
Pembentukan Badan Hukum Koperasi Pegawai BPIP
6.
Finalisasi
Penyusunan SOP Terkait JDIH, Penelaahan Hukum, Penyebarluasan Produk Hukum,
Mediasi, dan Pendampingan Hukum;
Keenam
rangkaian kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Bapak Tonny Agung
Arifianto, S.E., M.A.B. selaku Sekretaris Utama BPIP, Bapak Edi Subowo, S.H.,
M.H. selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi beserta para pejabat dan pelaksana
di lingkungan Sekretariat Utama, Kedeputian, maupun jajaran Biro Hukum dan
Organisasi.
Kegiatan
ini diselenggarakan dengan tujuan tersusunnya rancangan
terjemahan Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ke dalam bahasa Inggris,
tersusunnya prapenilaian JDIH BPIP, tersusunnya
Instrumen dan Indikator Penilaian Dalam Rangka Survey Kepuasan Masyarakat,
terbentuknya Badan Hukum Koperasi Pegawai BPIP, Pelibatan Jabatan Fungsional
Analis Hukum dalam proses penyelarasan produk hukum, serta tersusunnya SOP
terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Mediasi, dan
Pendampingan Hukum di lingkungan BPIP.
Selain
itu, kegiatan ini dihadiri oleh para narasumber yang berkompeten di bidangnya,
di antaranya:
1.
Deputi
Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI;
2.
Sekretaris
Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
3.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi
Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.