Jumat, 1 Maret 2024
Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diwakili oleh Biro Hukum dan
Organisasi (BHO) melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan Direktorat Pengundangan,
Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), pada hari
Jumat, 1 Maret 2024.
Rapat
ini bertujuan untuk menerjemahkan Peraturan Badan
Pembinaan ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ke dalam Bahasa Inggris.
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan
pemahaman mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPIP kepada
warga negara asing dan penduduk atau warga negara Indonesia yang memiliki
kemampuan terbatas dalam berbahasa Indonesia, BPIP memandang perlu melakukan
penerjemahan Peraturan Badan Pembinaan ideologi Pancasila
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila ke dalam Bahasa Inggris.
Kegiatan
ini diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting,
serta dihadiri secara virtual oleh beberapa pejabat fungsional di BHO yaitu
Bapak Ibnu Triwijaya selaku Analis Hukum Ahli Madya dan Bapak Franko Jhoner
selaku Analis Hukum Ahli Muda. Selain itu, dalam kegiatan ini juga turut
dihadiri oleh Ibu Irma Suryanti selaku Penerjemah Madya dan para pejabat
fungsional penerjemah di lingkungan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan
Publikasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI.