Berita

Jumat, 1 Maret 2024

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diwakili oleh Biro Hukum dan Organisasi (BHO) melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), pada hari Jumat, 1 Maret 2024.

Rapat ini bertujuan untuk menerjemahkan Peraturan Badan Pembinaan ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ke dalam Bahasa Inggris. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPIP kepada warga negara asing dan penduduk atau warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan terbatas dalam berbahasa Indonesia, BPIP memandang perlu melakukan penerjemahan Peraturan Badan Pembinaan ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ke dalam Bahasa Inggris.

Kegiatan ini diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting, serta dihadiri secara virtual oleh beberapa pejabat fungsional di BHO yaitu Bapak Ibnu Triwijaya selaku Analis Hukum Ahli Madya dan Bapak Franko Jhoner selaku Analis Hukum Ahli Muda. Selain itu, dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Ibu Irma Suryanti selaku Penerjemah Madya dan para pejabat fungsional penerjemah di lingkungan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI.