Berita

Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah melaksanakan rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang merupakan rancangan peraturan yang mengubah Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 sekaligus mencabut peraturan tersebut. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi komunikasi antarunit organisasi di lingkungan BPIP melalui penyelenggaraan tata naskah dinas (TND) yang memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektif serta mengakomodasi teknologi informasi dan komunikasi, perlu menata kembali ketentuan pedoman TND  yang juga mengatur mengenai TND elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan di Bandung, pada tanggal 11 s.d. 14 Desember 2023.

Rapat ini dilaksanakan secara hybrid baik secara luring dan daring. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Bapak Edi Subowo, S.H., M.H. dan Bapak Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun narasumber lain yakni Bapak Victor Stanny Hamonangan, S.H., M.Hum. selaku Ketua Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pokja III, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajaran, Rayi Darmagara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kegiatan ini juga turut dihadiri peserta dari perwakilan BPIP, Sekretariat Kabinet, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar, dengan hasil kegiatan berupa Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan tahapan pengundangan.