Biro Hukum dan Organisasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BHO BPIP) selaku unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan BPIP telah melakukan kegiatan Studi Banding Penyelenggaraan Mediasi dan Pendampingan Hukum pada tanggal 4 s.d. 7 Desember 2023 dengan beberapa pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia dan pengadilan negeri serta pengadilan agama, diantaranya Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuningan, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka, Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kabupaten Garut, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (2) Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum BPIP, BHO BPIP dalam melakukan penyusunan Peraturan BPIP dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah. Oleh karena itu dalam rangka memperoleh pengetahuan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan mediasi dan pendampingan hukum, perlu melaksanakan studi banding dengan kementerian/lembaga.
Kegiatan ini bertujuan mengetahui dan mempelajari penyelenggaraan mediasi dan pendampingan hukum di lingkungan pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga lain agar dapat diterapkan dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi BHO BPIP.
Hasil dari
kegiatan studi banding ini berupa masukan dan gambaran yang komprehensif
mengenai penyelenggaraan mediasi dan
pendampingan hukum sebagai bahan penyusunan
standar operasional prosedur penyelenggaraan mediasi dan pendampingan hukum di
lingkungan BPIP.