Biro Hukum dan Organisasi telah melaksanakan kegiatan
Penyelarasan Internal Rancangan Peraturan BPIP tentang Tata Cara Penyelesaian
Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di
lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada tanggal 21 s.d. 24 November
2023 di Jakarta.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian arahan dari Plt. Kepala
Biro Hukum dan Organisasi, Bapak Edi Subowo, kemudian dilanjutkan dengan
penyampaian arahan dari Kepala Biro Pengawasan Internal, Bapak Abbas. Dalam
kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Biro Pengawasan Internal selaku
pemrakarsa Rancangan Peraturan BPIP dimaksud serta perwakilan dari Biro
Perencanaan dan Keuangan juga perwakilan Biro Umum dan Sumber Daya Manusia,
dalam kegiatan ini turut mengundang narasumber Bapak Febby Johanes Wenji selaku
Kepala Seksi Pembayaran PFK dan Penyelesaian TGR Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat
Teknis Penyusunan Awal Rancangan Peraturan BPIP tentang Tata Cara Penyelesaian
Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di
lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang telah dilakukan pada tanggal
23 s.d. 26 Juli 2023 di Purwokerto. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk
menyelaraskan secara internal Rancangan Peraturan BPIP dimaksud dengan unit
kerja terkait.
Kegiatan ini berjalan dengan
lancar, dengan hasil kegiatan berupa Rancangan Peraturan yang telah
diselaraskan secara internal bersama dengan pemrakarsa, untuk kemudian akan
dilaksanakan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.