Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 tentang Pengujian Pasal 57 Huruf C dan Huruf D Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

putusan_sidang_4-puu-x-2012_benderalambangnegara_telahbaca15jan2013.pdf
Buka PDF
Klasifikasi -
Amar Putusan Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian
Tanggal Dibacakan 2013-01-15
Tingkat Proses Perama
Penggugat/Pemohon Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid
Tergugat/Termohon Mahkamah Konstitusi
Tempat Pengadilan Jakarta
Lokasi Jakarta
Bahasa Indonesia

T.E.U Badan

Nama Pengarang Tipe Jenis
Indonesia. Mahkamah Konstitusi RI Badan Organisasi Pengarang Utama

Subjek

PENGUJIAN - MATERIIL - UU - 24 - 2009