Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Aplikasi Presensi Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

se_sestama_03_2020_kewajibanpenggunaanaplikasipresensipegawai.pdf
Buka PDF
Nomor Peraturan 3
Tahun Terbit 2020
Tanggal Penetapan 26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan -
Tempat Terbit DKI Jakarta
Bahasa Indonesia

Peraturan Terkait

Data tidak tersedia

Keterangan Status

  • - (tidak berlaku)

T.E.U Badan

Nama Pengarang Tipe Jenis
Indonesia. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Badan Organisasi Pengarang Utama

Subjek

KEWAJIBAN - PENGGUNAAN - APLIKASI - PRESENSI - PEGAWAI - BPIP

Dokumen Terkait

Data belum tersedia

Hasil Uji Materi

Data belum tersedia