Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

se_sestama_13_2020_pembatasankegiatanbepergiandancutiasnselamaliburnataru2021.pdf
Buka PDF
Nomor Peraturan 13
Tahun Terbit 2020
Tanggal Penetapan 22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan -
Tempat Terbit DKI Jakarta
Bahasa Indonesia

Peraturan Terkait

Data tidak tersedia

T.E.U Badan

Nama Pengarang Tipe Jenis
Indonesia. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Badan Organisasi Pengarang Utama

Subjek

PEMBATASAN - KEGIATAN - CUTI - ASN - NATARU 2021

Dokumen Terkait

Data belum tersedia

Hasil Uji Materi

Data belum tersedia